Dalam budaya Jawa, ternyata dalam menangani talipusar pun ada tata cara tersendiri, karena menurut kepercayaan masyarakat Jawa, tali pusar sangat berhubungan erat dengan bayi, dan sering disebut kembaran atau penjaga bayi saat di dalam rahim ibu.
Adapun cara untuk menanam tali pusar disesuaikan berdasarkan urut-urutan. Tali pusar jabang bayi dimasukkan ke dalam tempat yang terbuat dari tanah liat, bentuknya seperti kuali kecil, kemudian tali pusar dibungkus dengan kain putih atau mori itu, juga disertakan dengan bunga setaman.
Syarat menanam tali pusar harus diperhatikan seperti sebisa mungkin tidak mudah diambil oleh orang lain, atau menggali tanahnya terlalu dangkal. Ketika mengubur tali pusar diiringi dengan do’a, kemudian memasukkan tali pusar dan wadanya ke dalam lubang yang telah dipersiapkan.
Lubang yang dibuat untuk menanam tali pusar bertempat di depan rumah yang ditinggali selama ini. Persyartan lainnya adalah apabila bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, maka untuk menanam tali pusar lubangnya dibuat di sebelah kanan dari pintu depan rumah. Jika bayi yang dilahirkan adalah perempuan, lubang untuk menanam tali pusar diletakkan di sebelah kiri pintu rumah.
Setelah semua prosesi diselesaikan tidak lupa lokasi tempat untuk menanam diberikan tetenger (tanda-red) atau penutup. Bisa anyaman bambu yang dibuat seperti kurungan ayam, atau sebuah ember berwarna merah, bisa juga kuali sedang yang bawahnya dipecah, dan beberapa penutup lainnya.
Hal ini dibiarkan selama beberapa bulan diberikan lampu penarangan berupa lampu listrik lima watt atau kalau tradisional menggunakan lampu minyak tanah, seperti lampu dian, lampu teplok, atau ting. Lampu dinyalakan hanya menjelang malam hingga pagi, atau saat matahari terbenam saja, sedangkan siang hari, lampu penerangan tersebut dimatikan.
Kadang-kala diwaktu hari-hari tertentu, tempat tali pusara bayi diberikan bunga setaman. Misalnya saja pada saat bayi menderita sakit, seperti demam, sering menangis tengah malamnya, dan tangisan jabang bayi yang tidak wajar yaitu menangis tetapi tidak mengeluarkan air mata. Ini merupakan pertanda jika bayi diganggu oleh makhluk halus dan sejenisnya.
Untuk memberikan kekuatan pada sang bayi khususnya secara ghaib, disarankan sering diadakan bancaan (selamatan) pada hari weton atau pasarannya. dan juga menaruh bunga setaman tepat di tali pusar yang sudah dipendam. Begitu jabang bayi telah menginjak dewasa dan sudah bisa mandiri, bekerja sendiri, mencukupi kehidupan sendiri dan lain sebagainya bekas tali pusar juga bisa dimanfaatkan untuk media keselamatan dan ketentraman.
Bagaimana Pandangan Islam?
Sebelum membahas persoalan ini lebih lanjut, satu hal yang perlu ditegaskan, tulisan dalam risalah sederhana ini tidak dimaksudkan untuk menghukumi bahwa perilaku dalam adat tertentu itu syirik atau tidak. Sebab, persoalan syirik atau tidak itu letaknya di dalam hati; apakah seseorang menyekutukan Allah Swt. atau tidak; apakah seseorang mempunyai keyakinan bahwa ada kekuatan lain selain Allah atau tidak; apakah seseorang mempunyai ketakutan kalau tidak melakukan sesuatu akan berakibat buruk bagi nasibnya atau tidak, padahal perbuatan itu sama sekali tidak Allah perintahkan, dan sebagainya.
Namun, apabila di dalam hati seseorang sudah tumbuh kepercayaan yang kalau mau jujur diakui pada ujungnya adalah menyekutukan Allah Swt., sudah barang tentu sikap semacam ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Di sinilah sesungguhnya pentingnya menjaga hati agar senantiasa dalam tauhid. Bahwa Allah Swt. adalah Dzat Yang Maha Esa. Hanya Dia-lah Yang Mengatur alam semesta ini; termasuk nasib dan takdir dari setiap manusia.
Demikian pula dalam masalah ari-ari. Sayangnya untuk masalah ini tidak dijumpai hadis Nabi Saw. yang dapat dijadikan rujukan. Namun, para ulama memandang bahwa ari-ari atau tembuni memang berguna ketika bayi dalam kandungan. Tetapi, setelah keluar bersama bayi pada saat dilahirkan, maka ari-ari adalah barang yang tidak berguna lagi.
Tidak ditemukan pula satu dalil pun yang mengatakan bahwa ari-ari itu mempunyai ruh; apalagi yang mengatakan bahwa ruh itu bisa berhubungan erat dengan sang bayi. Misalnya, kalau di timbunan ari-ari itu tidak diberi bunga, maka ruh dari sedulur bayi itu akan mengganggu sehingga sang bayi akan terus-menerus menangis. Juga tidak ditemukan satu dalil pun yang mengatakan bahwa ruh dari sedulur itu kelak bisa ditemui oleh sang anak bila sudah dewasa, melalui ritual tertentu, sehingga bisa memberikan pertolongan.
Memang, ada beberapa orang yang mengaku pernah dan atau bisa bertemu dengan sedulur-nya itu. Menurut penelusuran penulis, juga berdasarkan pendapat beberapa ulama, yang menemui itu adalah perwujudan dari jin, yang beberapa pendapat menyebutnya sebagai qarin. Sungguh, dalam hal ini kita perlu berhati-hati agar tidak terperosok ke dalam sebuah keyakinan yang pada ujungnya ternyata menyekutukan Allah Swt.
Kembali kepada masalah ari-ari atau tembuni, berkaitan dengan para ulama yang mengatakan bahwa ari-ari tersebut sudah tidak berguna lagi setelah bayi lahir, juga tidak ada satu pun dalil yang mengatakan bahwa ari-ari tersebut mempunyai ruh, maka para ulama mengajarkan agar ari-ari itu hendaknya dikubur atau ditanam begitu saja.
Dalam hal ini, H. Munawir Abdul Fattah, dalam sebuah bukunya yang berjudulTradisi Orang-Orang NU, mengutip kitab Nihâyat al-Muhtâj, yang menjelaskan bahwa disunnahkan mengubur sesuatu (anggota badan) yang terpisah dari seorang yang masih hidup atau yang diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, dan darah akibat goresan, demi menghormati pemiliknya.
Dengan demikian, jelas sudah tentang bagaimana cara kita dalam memperlakukan ari-ari, yakni dikubur atau ditanam begitu saja tanpa perlu diberi sesuatu atauuba rampe tertentu. Mengubur atau menanam ari-ari adalah suatu kebaikan karena ia pernah menjadi bagian dari sang bayi ketika masih dalam kandungan. Menanam ini juga dikiyaskan dengan rambut atau kuku setelah dipotong sebaiknya ditanam sebagaimana diriwayatkan oleh beberapa sahabat. Jadi, justru tidak dibenarkan apabila dibuang begitu saja. Selain itu, perbuatan main buang saja yang seperti itu tentu bukan mencerminkan perilaku orang beriman yang menganggap penting masalah kebersihan.
Dikarenakan penguburan ini berangkat dari sebuah kenyataan bahwa ari-ari itu memang pernah menjadi bagian dari sang bayi ketika masih di dalam kandungan, tidak masalah jika sebelum dikubur dibersihkan terlebih dahulu; tidak masalah juga jika dimasukkan dalam sebuah wadah tertentu kemudian ditutup agar tidak berbau, baru kemudian ditanam. Asalkan, ini yang paling penting, jangan pernah punya keyakinan kalau tidak begini maka akan begitu; kalau tidak begitu maka nasib sang bayi akan begini. Sebab, hanya Allah Swt. Yang Mahakuasa dan Mempunyai Kekuatan. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan memohon pertolongan.
KEPERCAYAAN DAN CARA MENGUBURKAN ARI-ARI
Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri. Sebuah karakteristik yang kokoh dengan akar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya.Diantara tradisi yang hingga kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa adalah menanam ari-ari setelah seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?
Menanam ari-ari (masyimah) itu hukumnya sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.
Mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.
Sedangakn pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dkk). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar